Menghimbau dan memberikan pemahaman tentang penggunaan helm SNI hingga mengkaitkan helm sampai berbunyi klik. Kesadaran para masyarakat utk mengkaitkan tali helm keselamatan akhir2 ini cukup membuat kami dari Satlantas Polres Tuban tertegun keheranan kepada masyarakat yg kesadarannya sangat kurang akan pemakaian helm SNI.
Fungsi dari pemakaian helm adalah untuk melindungi kepala kita apabila terjadi sesuatu pada saat kita berkendara, dan tentunya kepala kita akan tetap aman. Untuk penggunaan helm tersebut diwajibkan bagi seluruh pengendara maupun penumpang kendaraan roda dua,, dan apabila anak anda sudah bisa duduk sendiri di bangku/jok spd motor harus tetap dipakaikan helm juga ya demi keselamatan bersama tentunya.
Tidak ada alasan apapun,dari kacamata keselamatan berkendara, setiap orang berkendara sepeda motor wajib mengenakan helm untuk mengurangi potensi cedera fatal saat kecelakaan.
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di aturan ini mewajibkan pemakaian helm taraf Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, di dalamnya juga mengatur bahwa pengendara bukan hanya wajib mengenakan helm untuk dirinya sendiri tetapi harus mewajibkan boncenger alias penumpang mengenakan helm.
Helm SNI merupakan perlengkapan standar motor seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Pasal 57 Ayat 2. Selain itu, pada Pasal 106 Ayat 8 juga mengatur setiap pengemudi motor dan penumpang wajib mengenakan helm SNI.
Hal ini merupakan tugas kami selaku aparat penegak hukum di bidang Kamseltibcarlantas, agar anda selamat sampai tujuan. Maka dari itu mulailah dari kesadaran diri anda pribadi, jangan sepelekan hal yg kecil karena Keselamatan anda berawal dari diri sendiri pula. Dan tak lupa selalu patuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas agar anda selamat di jalan raya.
SATLANTAS POLRES TUBAN
KUAT MENGABDI DAN SANTUN MELAYANI
0 Komentar